Kiprah Perempuan di Masa Kesultanan Banjar: Sebagai Aktor Intelektual Hingga Memimpin Rakyat

Kiprah Perempuan di Masa Kesultanan Banjar: Sebagai Aktor Intelektual Hingga Memimpin Rakyat

Ditulis oleh:
Noor Hasanah, Raudatul Jannah
Universitas Islam Negeri Banjarmasin
Email: enhasanah@uin-antasari.ac.id, raudatul.jannah180@gmail.com

 

Abstrak: Diskriminasi gender telah ada sejak dahulu. Menariknya di Banjar, pada tataran elit, perempuan justru dipercayakan untuk berperan aktif pada ranah publik. Seperti sebagai aktor intelektual pengembangan ilmu keislaman dan sebagai pemimpin. Peran ini dilakoni oleh Fatimah, Putri Mayang Sari, Nyai Kumala Sari, dan Ratu Zaleha. Semua memiliki peran masing-masing di zamannya. Penulisan artikel ini menggunakan metode pustaka, dengan menerapkan 4 langkah yaitu heuristik, verifikasi atau kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan Banjar dalam sejarahnya, pada tataran elit, telah menempati memiliki kesempatan dan peran yang terbuka untuk dapat berkontribusi pada ranah publik. Pelaksanaan peran ini mengandalkan kejernihan berfikir, keluwesan ilmu pengetahuan, keberanian mengambil resiko, dan kemampuan membaca situasi serta memahami kondisi sosial. Dengan demikian, peran dan kontribusi perempuan dalam berbagai bidang tidak dapat dinafikan dan dipandang sebelah mata. Peran dan kontribusi perempuan Banjar perlu diungkap lebih luas, karena kajian terkait hal ini masih sangat minim.

Kata Kunci: Kesultanan Banjar; Kitab Parukunan; Memimpin Rakyat; Perempuan Banjar

Abstract: Gender discrimination has beenaroundfor a long time. Interestingly in Banjar, atthe elite level, women are actually entrusted to play an active role in the public sphere. Such as an intellectual actor in the development of Islamic knowledge and as a leader. This role was played by Fatimah, Putri Mayang Sari, Nyai Kumala Sari, and Ratu Zaleha. Everyone has their own role in their era. The writing of this article uses the library method, by applying 4 steps, that are heuristics, verification or source criticism, interpretation, and historiography. The results of the study indicate that historically Banjar women, at the elite level, have had opportunities and open roles to be able to contribute to the public sphere. The implementation of this role relies on clarity of thought, flexibility of knowledge, courage to take risks, and the ability to read situations and understand social conditions. Thus, the role and contribution of women in various fields cannot be denied and underestimated. The role and contribution of Banjar women needs to be disclosed more broadly, because studies related to this matter are still limited.

Keywords: Sultanate of Banjar; Parukunan Book; Leading the People; Banjar Women

 

PENDAHULUAN

Diskriminasi gender telah ada sejak dahulu. Dalam hal ini, pandangan dan perlakuan tidak adil antara perempuan dan laki-laki kerap terjadi. Ditengarai bahwa faktor penyebab terjadinya diskriminasi gender adalah berupa faktor konstruksi biologis, konstruksi budaya, dan konstruksi agama. Dengan demikian, diperlukan equibrilium atau keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan untuk mencegah pandangan dan perilaku diskriminatif (Suardi, 2016). Konstruksi-konstruksi ini terpola secara berulang dan mengakar, hingga jika ada yang keluar dari pakem tersebut dianggap tidak wajar.

Terkait dengan konstruksi biologis, perempuan dianggap lemah dan memiliki keterbatasan gerak. Ini diasumsikan dengan rangka biologisnya yang dianggap lebih lemah daripada laki-laki. Anggapan ini selain membatasi gerak perempuan, juga membatasi kewajaran mengaktualisasikan dirinya.

Terkait dengan konstruksi budaya, perempuan di masyarakat umum diharuskan tidak memunculkan diri, tidak agresif, dan hanya mengikuti perintah/arahan orang yang lebih tua darinya dan juga pihak lelaki. Ini jelas membatasi dirinya untuk menampilkan keterampilan-keterampilan yang dikuasai dan menunjukkan keunggulan dirinya. Dengan demikian, perempuan dipolakan hanya menjadi pengikut atau bahkan pelengkap.

Adapun dalam konstruksi agama, sering kali ayat-ayat tertentu dijadikan sebagai dalih untuk menegaskan bahwa perempuan tidak selayaknya memimpin, misalnya Surah An-Nisa ayat 34. Ayat ini dijadikan penangkal yang manjur untuk menghentikan gerak perempuan yang hendak memunculkan dirinya. Maka jika ada perempuan yang lebih muncul daripada laki-laki, dianggap sebuah ketidakwajaran.

Dikarenakan faktor-faktor tersebut, pada akhirnya perempuan hanya diperankan untuk mengurus hal-hal yang bersifat domestik, tidak boleh menjadi pemeran utama, dan hendaknya hanya mematuhi lelaki atau seniornya. Ketika perempuan mencoba keluar dari kebiasaan tersebut atau terlihat memimpin muncul anggapan aneh, tidak wajar, bisa juga dianggap kurang ajar(N. Hasanah & Rahmasari, 2020).

Sejatinya peningkatan peranan perempuan dan laki-laki dalam pembangunan yang berwawasan gender adalah bagian integral dari pembangunan nasional (U. Hasanah & Musyafak, 2017).Ini bermakna bahwa di antara laki-laki dan perempuan tidak ada dominasi. Keduanya sama-sama harus ditingkatkan perannya. Kesetaraan tidak bermakna sama peran, melainkan membangun kekuatan sinergitas dalam melaksanakan peran masing-masing dan menghargai kelebihan masing-masing.

Kendati demikian, tidak dimungkiri masih adanya sebagian kalangan yang menghadirkan perempuan sebagai figuran atau subordinat (Vidiadari, 2017). Misalnya pada tradisi kawin anom di Banjar. Perjodohan oleh orang tua, kawin muda, dan keterpaksaan poligami terjadi dalam tradisi kawin anom. Disebutkan bahwa tradisi kawin anom pada masyarakat Banjar menyebabkan perempuan mengalami penindasan. Hak perempuan untuk berbicara dan menolak tradisi ini dianggap tabu. Perempuan dalam hal ini tidak berdaya (bungkam) dan mengalami ketidakadilan atas diri mereka sendiri. Padahal dalam menjalani tradisi tersebut, perempuan mengalami kepayahan dan penindasan. Bukan hanya pada aspek fisik, tetapi juga mental (Nasution, 2016).

Menariknya, di tengah tradisi tersebut pada zaman kolonial hingga pasca kolonial ada saja perempuan yang memunculkan diri untuk bersuara dan menentang subordinat atas perempuan. Di antara mereka pun ada yang menjadi pemimpin rakyat (ratu) dan menghasilkan karya berupa buku yang berisi informasi-informasi Fiqh. Kiprah mereka pun diakui secara terbuka oleh masyarakat Banjar.

Kerajaan Banjar sebagai bagian dari kerajaan Islam di nusantara kala itu, telah memberikan peluang besar bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam usaha peningkatan kualitas dirinya, memimpin sektor politik dan juga berkontribusi dalam pengembangan keilmuan keislaman di Banjar. Keterbukaan pemimpin saat itu pada kontribusi perempuan di berbagai bidang dan penghargaan mereka atas peran perempuan menunjukkan bahwa pengakuan sinergitas antara laki-laki dan perempuan telah mendapat porsi yang pas, bahkan sejak masa itu.

Perempuan Banjar senantiasa diberikan ruang gerak yang leluasa agar berperan dalam sektor publik-produktif. Kebebasan ini tentu saja dibarengi dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga (Mursalin, 2020). Dalam menjalankan peran ganda, tentunya diperlukan strategi keseimbangan pekerjaan dan keluarga (Hairina & Fadhila, 2019). Sehingga keaktifan perempuan di luar aspek domestik tidak mengganggu pelaksanaan peran dan tanggung jawabnya di rumah tangga. Berdasarkan paparan di atas, maka artikel ini membuktikan bahwa pada tataran elit, kiprah perempuan Banjar sangat diakui dan diberikan ruang gerak yang terbuka dan bebas. Adapun tradisi yang menjadikannya subordinat merupakan bentukan dari masyarakat karena konstruksi biologis, konstruksi budaya, dan konstruksi agama.

METODE

Penelitian ini adalah studi pustaka (library research), yang dilakukan dengan pendekatan sejarah. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peristiwa-peristiwa lampau sehingga metode yang digunakan adalah metode historis (Suryabrata, 2012). Artikel ini membuktikan kiprah peran perempuan Banjar yang tidak hanya difungsikan pada ranah domestik. Maka kajian sumber dengan pendekatan historis-sosiologis dilakukan untuk memperoleh analisis yang objektif.

Artikel ini dihasilkan setelah melakukan penelitian dengan Langkah-langkah berikut (Gottchalk, 1983):

  1. Heuristik, yaitu upaya mengumpulkan data di suatu zaman tertentu di mana data tersebut dianggap relevan dengan tema kajian penelitian,
  2. Verifikasi atau kritik, yaitu menyingkirkan bahan atau data yang diperoleh namun data tersebut dianggap tidak otentik,
  3. Interpretasi, yaitu proses pengambilan kesimpulan atas bahan atau informasi yang diperoleh, dan
  4. Historiografi yaitu penyusunan data atau informasi menjadi suatu laporan penelitian.

Dengan demikian, secara metodologis, penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan. Ini berdasarkan alasan bahwa langkah-langkah penelitian yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan penelitian sejarah

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Perempuan Banjar dalam Pengembangan Ilmu Keislaman Hingga Memimpin Rakyat

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa pada tataran elit, perempuan Banjar mendapatkan ruang untuk mengaktualisasikan dirinya secara terbuka dan bebas. Ini terbukti dengan ditemukannya tokoh-tokoh perempuan Banjar yang melaksanakan peran penting di sektor publik. Di antara hasil temuan artikel ini adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.

  1. Fatimah: Penulis Kitab Parukunan

Nama aslinya adalah Fatimah binti Abdul Wahab Bugis. Fatimah merupakan cucu seorang ulama masyhur asal pulau Borneo. Ulama yang bernama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari tersebut lahir pada masa kejayaan Kesultanan Banjar. Atas jasa dakwah Islam di pulau Borneo dan perkembangan ilmu keislaman di nusantara yang dilakukan olehnya, maka tidak keliru jika disematkan gelar padanya sebagai “Matahari Islam Kalimantan”(Jamalie, 2005).

Diketahui bahwa Fatimah terlahir dari seorang putri Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang bernama Syarifah. Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menikahkan putrinya (Syarifah) dengan sahabat seperjuangannya ketika menuntut ilmu keislaman di Timur Tengah, yakni Syekh Abdul Wahab Bugis (Zamzam, 2018). Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dan Syekh Abdul Wahab Bugis merupakan teman belajar di Timur Tengah. Ada lagi teman seperjuangan mereka yaitu Syekh Abdus Shamadal-Palimbani, dan Syekh Abdurrahman Mishrial-Jawi. Di banyak media, mereka disebut sebagai empat serangkai dari tanah Jawi(Kaekaha, 2019).

Fatimah dilahirkan di Martapura sekira tahun 1775 M dan wafat pada tahun 1828 pada usia 53 tahun. Ia dimakamkan di komplek Pekuburan Desa Tungkaran Martapura(Jamalie, 2019). Martapura sendiri merupakan wilayah pusat pengajaran ilmu-ilmu keislaman di masa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Sama seperti halnya sang kakek, Fatimah juga dikenal sebagai seorang ulama pada masa Kesultanan Banjar. Fatimah secara aktif menimba ilmu dan mendapat pengajaran langsung dari kakeknya, yaitu Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Dengan demikian, ia adalah ulama perempuan pertama di Banjar.

Fatimah adalah perintis emansipasi kaum perempuan Banjar di bidang pendidikan, sehingga ia juga dikenal sebagai Kartini Banjar yang telah merintis pendidikan untuk perempuan Banjar bahkan jauh sebelum R.A. Kartini lahir. Fatimah adalah sosok perempuan yang sangat cerdas dan memiliki ilmu pengetahuan yang luas khususnya di bidang keagamaan (Salasiah, 2014). Peran besar Fatimah di bidang pendidikan terlihat dari usahanya mengembangkan keilmuan Islam melalui kitab yang ia karang yakni Kitab Parukunan Besar atau Parukunan Melayu (Saifuddin, 2016). Kitab tersebut berisi kajian atas hukum-hukum fiqih ibadah.

Sayangnya, Kitab Parukunan yang dikarang oleh Fatimah tersebut dinisbatkan kepada pamannya, yaitu Mufti H. Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Penisbahan ini disebabkan karena pada masa itu, di tanah Melayu, tradisi menulis di kalangan perempuan dianggap sebagai hal yang tidak lazim sehingga sangat jarang ditemukan kitab keagamaan yang ditulis oleh ulama perempuan. Inilah bagian dari ketidakwajaran yang dipandang oleh masyarakat atas perempuan, yang dimaksud oleh penulis pada ulasan sebelumnya. Meskipun demikian, hingga kini nama Fatimah tetap dikenal dengan keluasan ilmu, jasa dan kontribusinya dalam mengarang Kitab Parukunan ini.

Diketahui bahwa penisbatan nama kitab Parukunan kepada Mufti H. Jamaluddin sebenarnya bukan sebatas disebabkan karena perempuan dianggap tidak memiliki tempat yang sama layaknya ulama laki-laki, melainkan sebagai suatu bentuk yang menunjukkan sikap ketawadhuan Fathimah atas keluasan ilmunya (Multazami, 2016). Dalam hemat penulis, kontradiksi alasan penisbahan nama pengarang ini jelas menjadi kejanggalan tersendiri. Apakah masyarakat memandang bahwa ulama perempuan tidak memiliki kompetensi yang sama dengan ulama lelaki? Sehingga untuk menjadikan Kitab Parukunan ini dianggap, maka harus dinisbahkan pengarangnya atas nama ulama lelaki? Ini menarik untuk dijadikan sebagai kajian lanjutan dari penelitian ini.

Terkait dengan penghargaan kepada perempuan, Syekh Arsyad Al-Banjari sendiri telah memposisikan perempuan sama dengan lelaki. Hal ini terlihat dari kasus pembagian warisan. Berdasarkan pada pertimbangan peran besar perempuan dalam budaya masyarakat Banjar, maka oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam hukum adat Banjar terkait waris dikonversi dengan Islam. Perempuan Banjar juga kebanyakan turut serta membantu suaminya dalam mencari nafkah. Maka, ketika suaminya meninggal, sang istri berhak mendapatkan separuh dari harta suaminya. Kemudian separuhnya lagi dibagi berdasarkan ketentuan hukum waris Islam(Wafa, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak istimewa di samping perannya sebagai seorang istri.

Kitab Parukunan ini ditulis dengan aksara Arab-Melayu. Secara umum kitab ini membahas mengenai dasar-dasar hukum Islam yang menyangkut masalah fikih. Selain itu kitab ini juga membahas rukun iman atau perkara-perkara yang berkenaan dengan tauhid. Kitab Parukunan ditulis secara ringkas berisi kewajiban-kewajiban utama Muslim dalam kehidupan sehari-hari(Saifuddin, 2013). Dulunya, bagi orang Banjar kitab ini wajib dimiliki, di samping Alquran dan Shahih Bukhari sebagai pedoman praktis bagi masyarakat Banjar dalam menjalankan syariat Islam (Jamalie, 2019). Kitab ini juga menjadi literatur di berbagai pondok pesantren, pengajian keagamaan baik di Indonesia, Malaysia serta negara-negara di Asia Tenggara lainnya(Helmiannoor & Musyarapah, 2019). Artinya kitab ini sangat populer. Kitab ini memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat Melayu. Dapat disebut bahwa kitab ini dianggap kitab suci, di samping Alquran dan kitab hadis Shahih Bukhari.

Transmisi pendidikan pada masa Fatimah menegaskan bahwa perempuan juga memiliki hak dan posisi yang sama seperti laki-laki dalam dunia keilmuan. Perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam mendidik anak-anak mereka serta turut serta mencerdaskan generasi bangsa. Fatimah binti Abdul Wahab Bugis memiliki kontribusi besar dalam pendidikan Islam khususnya bagi perempuan pada era Kesultanan Banjar. Perempuan mendapat tempat yang sama sebagaimana laki-laki dalam hak dan kewajiban memperdalam ilmu pengetahuan di samping mereka juga memiliki kebebasan yang sama di ruang publik untuk aktif berinteraksi dengan masyarakat.

  1. Putri Mayang Sari

Putri Mayang Sari diketahui merupakan putri dari Sultan Suriansyah. Ayahandanya ini adalah Sultan Kerajaan Banjar yang pertama. Putri Mayang Sari terlahir dari istri kedua Sultan Suriansyah yang bernama Norhayati (Wilson, 2021). Pada zaman dahulu, para sultan memang memiliki istri lebih dari satu. Sehingga para raja atau sultan memiliki banyak keturunan. Tidak jarang juga karena banyaknya keturunan inilah memicu perebutan kekuasaan di antara para keturunan sultan atau raja itu (Hamka, 2020).

Disebutkan dalam sumber lain bahwa nama ibunya ialah Putri Intan (Susanto, 2016) yang merupakan cucu tokoh Dayak Maanyan yang telah memeluk agama Islam. Di pulau Kalimantan, Dayak dan Banjar, meski berbeda etnis namun dikenal sebagai saudara (bedua bedingsanak) (Arifin, 2020). Oleh karena itu, meski mereka berbeda keyakinan, tetap mampu saling menghargai dan menghormati. Ini juga menunjukkan bahwa multikulturalisme sudah menjadi hal yang biasa diterima di pulau Kalimantan, bahkan sejak masa kerajaan.

Putri Mayang Sari memiliki peran besar pada masyarakat Dayak Maanyan. Pada awalnya, ia diserahkan oleh Sultan Suriansyah kepada pimpinan tanah Maanyan di daerah Jaar-Singasari. Penyerahan itu adalah sebagai alasan untuk menebus kesalahan Sultan Suriansyah yang telah membunuh pemimpin mereka di daerah Hadiwalang, bernama Dayu. Pembunuhan tersebut disebabkan kesalahpahaman Sultan Suriansyah yang mengira Dayu telah berselingkuh dengan istri Sultan (Yuel, 2020). Penyerahan Putri Mayang Sari ini dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian di lokasi setempat sebagai tebusan atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Putri Mayang Sari ditugaskan oleh ayahnya yakni Sultan Suriansyah untuk memimpin masyarakat di daerah Maayan (Effrata, 2021). Ia memimpin di daerah Jaar-Singasari Kabupaten Barito Timur. Meskipun Putri Mayang Sari beragama Islam, akan tetapi ketika ia memimpin sangat toleran. Gaya kepemimpinannya sangat menghargai, memperhatikan, serta menciptakan keadilan dan kemakmuran terhadap masyarakat yang dipimpinnya yang menyebabkan ia begitu dihormati (Wilson, 2021). Artinya statusnya sebagai perempuan tidak mengurangi wibawa dan kemampuannya dalam memimpin. Sultan Suriansyah pun dengan kerelaan hati menyerahkan putrinya untuk mengabdi di lokasi tersebut.

  1. Nyai Kumala Sari (Istri Sultan Adam)

Ratu Nyai Kumala Sari merupakan permaisuri dari Sultan Adam yang berasal dari Amuntai. Sultan Adam sendiri dikenal sebagai pemimpin kesultanan Banjar yang sangat dicintai oleh rakyat. Dia dikenal sangat menjaga prinsip-prinsip agama dan menegakkan keadilan bagi rakyat Banjar (Al-Audah, 2021).

Pada tahun 1835 M terbit Undang-Undang Sultan Adam (UUSA). Sultan menerbitkan undang-undang tersebut berisi urusan kenegaraan, sosial-kemasyarakatan, ekonomi, syiar Islam, dan norma hukum. Artinya, undang-undang ini tidak hanya mengatur hukum semata, tetapi juga secara komprehensif mengatur penyelenggaraan negara sesuai dengan syariat Islam (Manan, 2019). Di masanya, undang-undang ini merupakan produk yang sangat revolusioner.

Pada masa kepemimpinan Sultan Adam, Ratu Nyai Kumala Sari memberikan banyak pengaruh positif terhadap keberhasilan dan kesuksesan Sultan Adam dalam kepemimpinannya. Sayangnya, tidak banyak literatur yang mengangkat peran sang ratu. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut terkait Ratu Nyai Kumala Sari sangat penting untuk dilakukan.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Sultan Adam adalah Raja Banjar yang sangat disegani dan dihormati oleh rakyatnya. Sultan Adam sosok yang religius dengan berpegang pada ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Di samping itu, dia juga berjasa dalam meningkatkan perekonomian dengan berbagai kebijakannya yang juga berpegang teguh kepada ajaran agama Islam (Abdurrahman, 2013). Meskipun Nyai Kumala Sari adalah seorang permaisuri Sultan Banjar namun hal tersebut tidak menghalanginya dalam memainkan peran di sektor publik. Disebutkan bahwa dia adalah satu-satunya perempuan Banjar yang memiliki keinginan besar akan kekuasaan (Sjamsuddin, 1982).

Nyai Kumala Sari dengan berani menerobos perbatasan impor garam oleh Belanda tanpa ada rasa takut dengan aturan monopoli yang telah ditetapkan oleh Belanda (Sjamsudin, 2014). Sikap belanda yang dianggap merugikan rakyat Banjar, dirasakan olehnya perlu dilawan. Sebagai pribadi yang memiliki keleluasaan untuk melakukan perlawanan, maka dianggapnya ia perlu melakukan perlawanan.

Selain itu ia juga memberikan dukungan penuh terhadap penyerangan melawan kolonial Belanda (Kartodirdjo, 1973). Ini tidak banyak dilakukan oleh para wanita kala itu. Sebab wanita hanya berperan dalam hal domestik.

  1. Ratu Zaleha (era Pagustian)

Ratu Zaleha adalah putri dari Sultan Muhammad Seman. Sultan Muhammad Seman adalah putra dari Pangeran Antasari. Ratu Zaleha terlahir pada tahun 1880 dan wafat pada tahun 1953 di Martapura(Antemas, 1986). Meskipun dia adalah keturunan bangsawan, akan tetapi kehidupannya sangat jauh dari kemewahan.

Kehidupan Ratu Zaleha penuh dengan perjuangan. Semenjak kecil dia telah melihat langsung bagaimana perjuangan ayah dan juga kakeknya dalam melawan kolonial Belanda. Ia ikut bersembunyi di hutan dan sering diayun oleh ibunya yakni Nyai Salamah pada ranting-ranting pohon ketika dalam persembunyian itu. Jadi, perjuangan melawan kolonial Belanda telah dirasakan Ratu Zaleha bahkan sejak ia masih balita.

Masa muda Ratu Zaleha sebagaimana diungkapkan oleh Idham dalam Ida Farida diisi dengan belajar banyak hal. Ia mempelajari ilmu agama, tata krama, keterampilan, bahkan juga ilmu perang. Semua itu dipelajarinya guna membekali diri untuk dapat melawan kolonial Belanda (Farida, 2019). Jadi, sejak awal Ratu Zaleha memang sudah disiapkan untuk dapat memberikan kontribusi melakukan perlawanan dengan kolonial Belanda.

Tumbuh di lingkungan sosial yang berada di bawah tekanan kolonialisme membentuk karakter Ratu Zaleha sebagai sosok perempuan yang berani dan perkasa. Ia tidak gentar ikut serta maju melawan penjajah meski sebagai seorang perempuan sekaligus juga keturunan, kendati berstatus sebagai bangsawan Banjar. Ratu Zaleha melanjutkan perjuangan kakeknya Pangeran Antasari memimpin Perang Banjar guna membebaskan rakyat dari sikap kesewenangan penjajah Belanda (Jamalie, 2017).

Nama Ratu Zaleha dikenal sebagai pahlawan perempuan yang tangguh berjuang dengan kegigihan serta semangat dalam mengusir kalangan penjajah (Pongsibanne, 2017). Ia juga turut serta memimpin pasukan perempuan yang terdiri dari kalangan perempuan Banjar dan Dayak dengan berpegang pada prinsip kuat yang diajarkan oleh kakeknya yakni “Haram manyarah waja sampai kaputing”(Farida, 2019).

Karisma serta keberanian dan prinsip yang dipegang teguh oleh Ratu Zaleha menggerakkan kaum wanita baik dari suku Dayak maupun Banjar untuk turut serta berjuang dalam medan pertempuran melawan kolonial Belanda tanpa paksaan. Semua atas dasar rasa sukarela dan kesadaran penuh untuk memperjuangkan kemerdekaan dari kolonial(Kamariah & Harpriyanti, 2019).

Diketahui bahwa hubungan dekat antara Suku Dayak dan Banjar disebabkan oleh adanya rasa persaudaraan dan kedekatan budaya serta kecintaan akan tanah air. Rasa tersebut pada akhirnya menjadi penguat perjuangan mereka sebagai satu kesatuan di negeri Banjar, yang tidak hanya terdiri dari kaum laki-laki namun juga kaum perempuan. Masing-masing di antara mereka memiliki kesadaran yang sama guna memperjuangkan kemerdekaan (Guerreiro, 1997).

Suami Ratu Zaleha bernama Gusti Muhammad Arsyad. Ia dikenal sebagai seorang yang sangat cerdas dan beradab serta masih ada hubungan kekerabatan dengan Ratu Zaleha. Suami dan istri ini bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat Banjar.

 

Argumentasi Kiprah Perempuan Banjar

Dari 4 (empat) tokoh perempuan pada masa Kesultanan Banjar yang telah dipaparkan di atas, dapat dipahami bahwa perempuan sejak masa Kesultanan Banjar memiliki peran yang sangat besar. Kontribusi aktif pada ranah publik terbuka lebar. Peran yang bisa dimainkan oleh para perempuan tidak hanya sebatas sebagai seorang istri dan juga ibu rumah tangga, yang hanya berperan aktif pada ranah domestik. Mereka juga dilibatkan secara aktif berperan pada ranah publik yang menunjang kemaslahatan rakyat. Ini sungguh peran dan tanggung jawab yang sangat besar.

Layaknya laki-laki yang bergerak dengan bebas, perempuan pun demikian. Di luar kebiasaan perempuan yang pada umumnya hanya identik dengan sektor domestik, perempuan Banjar pada tataran elit justru memiliki kesempatan bebas untuk bergerak.

Pada masa kesultanan Banjar terlihat jelas bahwa tidak ada istilah patriarki. Konsep kesetaraan gender telah terlihat semenjak dulu yang mana perempuan Banjar sudah terbiasa turut serta membantu suami, saudara, orangtua, paman, dan lain-lain yang terkait dengan mereka di ruang publik. Kontribusi peran yang sering perempuan Banjar lakukan adalah seperti dalam hal mencari nafkah, memimpin dan memperhatikan kesejahteraan rakyat, bahkan juga dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan.

Peran-peran perempuan ini perlu diapresiasi dan dimunculkan dalam konteks kesetaraan gender. Sehingga perempuan tidak mengalami diskriminasi dan dipandang sebelah mata dengan gelar-gelar yang peyoratif (Vidiadari, 2017). Bagaimanapun pembangunan berkelanjutan dapat terealisasi akibat dari sinergi antara lelaki dan perempuan. Keduanya saling melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing (U. Hasanah & Musyafak, 2017).

Jika dalam sejarahnya saja perempuan Banjar dapat berperan aktif pada ranah publik, bagaimana mungkin di masa modern ini perempuan dibatasi? Jika itu terjadi, maka sungguh menjadi kemunduran dalam hal penghargaan terhadap perempuan.

Selayaknya, perempuan masa kini mandiri dan berkontribusi (Sitorus, 2022).Perempuan harus harus mendapatkan kesempatan belajar, bekerja, dan berkarya sebagaimana laki-laki. Kehadiran perempuan dalam ranah publik tidak selayaknya hanya dijadikan sebagai pelengkap.

Dalam konteks sejarah Banjar sebagaimana yang telah diulas di atas, sangat jelas bahwa perempuan diposisikan sebagaimana mestinya. Ikut mengambil peran dalam perjuangan dan perkembangan keilmuan keislaman. Peran ini bukan peran biasa. Ini mengandalkan kejernihan berfikir, keluwesan ilmu pengetahuan, keberanian mengambil resiko, dan kemampuan membaca situasi serta memahami kondisi sosial. Dengan demikian, peran dan kontribusi perempuan dalam berbagai bidang tidak dapat dinafikan dan dipandang sebelah mata.

PENUTUP

Berdasarkan ulasan terkait dengan kontribusi atau kiprah perempuan di masa kesultanan Banjar, ditemukan fakta bahwa pada tataran elit, perempuan Banjar telah dipercaya untuk berkontribusi di ranah publik. Hal ini dilakukan oleh Fatimah yang menulis Kitab Parukunan, dan 3 putri Kesultanan Banjar yang dipercaya sebagai pemimpin rakyat, yaitu Putri Mayang Sari, Nyai Kumala Sari, dan Ratu Zaleha. Pelaksanaan peran tersebut mengandalkan kejernihan berfikir, keluwesan ilmu pengetahuan, keberanian mengambil resiko, dan kemampuan membaca situasi serta memahami kondisi sosial. Ini jelas bukan peran yang sembarangan dan tidak mudah.

Selain itu, kajian terhadap perempuan Banjar masih terbilang sedikit. Diperlukan usaha lebih dalam menggali informasi terkait. Sebab, penulisan sejarah Banjar saja tidak banyak, apatah lagi tentang perempuan Banjarnya. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lanjutan akan hal ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. (2013). Undang-Undang Sultan Adam 1835 dalam Perspektif Sejarah Hukum. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 12(1).

Al-Audah, A. R. (2021). Pemikiran Politik Syekh Al-Banjari (1710-1812): Dalam Pembinaan Politik Hukum. Lekkas.

Antemas, A. (1986). Mutiara Nusantara: Seri Kalimantan Selatan. Mega Sapura.

Arifin, S. (2020). Minoritas dalam Pandangan Syariah dan HAM Narasi Kaum Muda Muslim. Literasi Nusantara.

Effrata. (2021). Jejak Nansarunai dan Tantangan Globalisasi. JURNAL SOCIOPOLITICO, 3(1).

Farida, I. (2019). Revealing Struggle Value Through Biography of Queen Zaleha (18801953). The Kalimantan Social Studies Journal, 1(1).

Gottchalk, L. (1983). Understanding of History (N. Notosusanto (trans.)). UI Press.

Guerreiro, A. (1997). A Lowenhaupt Tsing, In the Realm of the Diamond Queen. Marginality in an Out-of-the-Way Place. Homme, 37(142), 60–64.

Hairina, Y., & Fadhila, M. (2019). Strategi Work-Family Balance Pada Perempuan Suku Banjar yang Memiliki Peran Ganda. Jurnal Studia Insania, 6(2), 84–97.

Hamka. (2020). Sejarah Umat Islam: Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara. Gema Insani.

Hasanah, N., & Rahmasari, S. (2020). Women Leadership in the Archipelago: Reality of Empowerment and Struggle of Learning Rights. Proceeding of Seminar International Literature Nusantara 2, 98–11.

Hasanah, U., & Musyafak, N. (2017). Gender and Politics: Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Politik,. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 19–32.

Helmiannoor, & Musyarapah. (2019). Eksistensi dan Dedikasi Ulama Perempuan terhadap Pendidikan Islam di Nusantara. SYAMIL: Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education), 1.

Jamalie, Z. (2005). Biografi dan Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari: Matahari Islam Kalimantan. Pusat Pengkajian Islam Kalimantan, IAIN Antasari.

Jamalie, Z. (2017). Pedagangdan Gerakan PerlawananTerhadapKolonial Belanda Pada Masa Perang Banjar (1859-1905). Kepel Press.

Jamalie, Z. (2019). Kitab Parukunan (Manuskrip Awal Ulama Perempuan Banjar). Puslitbang Lektur Dan Khazanah Keagamaan Kementerian Agama RI Jakarta, 17(2), 8–9.

Kaekaha. (2019). Mengenal Datu’ Kalampaian dan 4 Serangkai Ulama dari Tanah Jawi (Melayu) Inspirasi Nusantara. KOMPASIANA.

Kamariah, & Harpriyanti, H. (2019). Attitudeof Queen Zaleha the Woman Warrior of South Kalimantan. ISLLAC : Journal of Intensive Studies on Language, Literature, Art, and Culture, 3(2), 69–81.

Kartodirdjo, S. (1973). Sejarah Perlawanan-Perlawanan terhadap Kolonialisme. Pusat Sejarah ABRI.

Manan, A. (2019). Abdul Manan, Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI. Prenada Media.

Multazami, D. (2016). Sinergi Raja Alim dan Think Tank-nya: Keraton dan Pembentukan Tradisi Keilmuan Islam Nusantara,. Dialogia: Islamic Studies and Social Journal, 13(1).

Mursalin. (2020). Perempuan Banjar: Kajian Awal tentang Sejarah Gender Abad XVIII – XX. Yupa: Historical Studies Journal, 3(2), 49–58.

Nasution, R. (2016). Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Subaltern Perempuan Pada Suku Banjar dalam Perspektif Poskolonial. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Pongsibanne, L. K. (2017). Islam dan budaya lokal: Kajian Antropologi Agama.

Saifuddin. (2013). Ulama Perempuan Ideologi Patriaki dan Penulisan Kitab Kuning (Studi peran Fatimah binti Abdul Wahab Bugis dalam Penulisan kitab Parakunan Melayu). Antasari Press.

Saifuddin. (2016). Mutiara yang Terlupakan: Biografi dan Pemikiran Fathimah Binti Abdul Wahab Bugis.

Salasiah. (2014). Peranan Perempuan Banjar dalam Pendidikan Islam Abad XIX dan XX. Antasari Press.

Sitorus, A. S. T. (2022). Perempuan Masa KiniMandiri dan Berkontribusi. Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlsidempuan/baca-artikel/15001/PEREMPUAN-MASA-KINI-MANDIRI-DANBERKONTRIBUSI.html.

Sjamsuddin, H. (1982). Antasari. Balai Pustaka.

Sjamsudin, H. (2014). Pegustian dan Temenggung: Akar Sosial, Politik, Etnis dan Dinasti Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859 – 1906. Ombak.

Suardi. (2016). Implikasi Sosial Diskriminasi Gender (Studi Tentang Gender di Kampung Bungung Katammung Kabupaten Bantaeng). Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(1), 40–46.

Suryabrata, S. (2012). Metodologi Penelitian. Raja Grafindo Persada.

Susanto, N. N. (2016). Nugroho Nur Susanto, “Peninggalan Arkeologi dan Tradisi di Daerah Aliran Sungai Barito, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kindai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi, 2(1).

Vidiadari, I. S. (2017). Representasi Perempuan dalam Kolom Humor Si Palui di Banjarmasin Post. Informasi, 47(1), 83–96.

Wafa, M. A. (2018). Pemikirandan Kiprah Syech Muhammad Arsyad Al Banjari dalam Perspektif Komunikasi Agama. Mutakallimin: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1).

Wilson. (2021). Relasi Islam-Dayak di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).

Yuel. (2020). Konstruksi Sosial Remaja di Tamiang Layang Pada Esoterisme Religio Magis Putri Mayang Sari. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH), 2(2).

Zamzam, Z. (2018). Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: Sebagai Ulama Juru Da’wah dalam Sejarah Penyiaran Islam di Kalimantan Abad 13 H/18 M dan Pengaruhnya di Asia Tenggara. Antasari Press.

 

Artikel ini disalin dari Jurnal Studi Gender dan Anak: Muadalah Vol.1o No.1 (2022)
di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License